Pada awalnya, demi pembiasaan suatu perbuatan mungkin perlu dipaksakan. Biasanya untuk menumbuhkan pembiasan dibutuhkan suatu proses. Tidak sekaligus tetapi memerlukan tahapan-tahapan yang perlu dilalui agar menjadi sebuah kebiasaan. Kemudian proses ini lambat laun akan menjadi pembiasaan yang tidak membutuhkan paksaan. Artinya sudah melekat dengan sendirinya dan bahkan sulit dihindari jika waktu atau momen tiba.
Ketika menjadi habit, akan menjadi aktivitas yang rutin. Tidak perlu adanya komando atau intruksi dalam dirinya sehingga aktivitas itu dilakukan tanpa unsur paksaan atau intimidasi dari luar (eksternal). Jika aktivitas dilakukan dengan happy, maka kualitas akan menjadi baik. Bahkan segala sesuatu yang telah menjadi kebiasan dalam usia dini sulit akan dirubah dan tetap berlangsung sampai hari tua, kemudian akan menjadi ketagihan dan pada waktunya tradisi yang sulit ditinggalkan.
Pembiasan yang dicontohkan dalam Al-Qur’an dapat dilihat dalam kasus menghilangkan kebiasaan meminum khamar, dalam hal ini Allah SWT tidak langsung memberikan larangan meminum khamar akan tetapi melalui beberapa tahapan. Hal ini agar kebiasan meminum khamar tidak lagi dilaksanakan dan agar lebih mudah untuk menghindarinya karena tidak langsung diharamkan. Didalam Al-Qur’an ditemukan bahwa penggunaan kata “pembiasaan” yang dalam prosesnya akan menjadi kebiasaan sebagai salah satu penunjang tercapainya target atau harapan yang diinginkan dalam penyajian materi-materinya, pembiasaan tersebut menyangkut segi-segi pasif (meninggalkan sesuatu ataupun aktif melaksanakan sesuatu).
Dari paparan di atas peneliti dapat menelaah aktivitas pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus dapat mencapai tujuan yang diinginkan serta dapat dijadikan pembelajaran yang efektif dalam menjacapai tujuan pembelajaran tersebut. Selanjutnya peneliti dapat menganalisa bahwa proses pembiasaan dapat membentuk kebiasaan-kebiasaan yang baru yang tujuannya memperoleh sikap dan kebiasaan-kebiasaan yang baru. Kemudian proses pembiasaan akan menjadi habit sehingga tidak perlu ada lagi komando yang mengintruksinya dan selaras dengan pembiasaan yang dicontohkan dalam Al-Qur’an dalam menghilangkan pembiasan meminum khamar dalam hal ini Allah tidak langsung melarang melainkan dengan beberapa tahapan








